WELCOME MY NEW CONTENT

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAT blog ini menyajikan artikel sekitar bisnis dan BIOGRAFI penulis semoga kalian semua suka!!! JANGAN LUPA DI SUBCRIBE YA

adsense

Sunday, 19 May 2019

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
A.      Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah
PT ABC  berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT ABC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN).  Berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?
Nilai kontrak termasuk PPN =  Rp11.000.000
DPP (100/110) x Rp11.000.000 = Rp10.000.000
PPN dipungut (10% dari DPP) = Rp1.000.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemkot Tangsel =  1,5% x Rp10.000.000= Rp150.000
Atas pembelian barang yang dananya berasal dari belanja Negara atau belanja daerah yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
1.      Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000,00.
2.      Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
3.      Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

B.      Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang
Pada tanggal 1 Januari 2016, PT PQR  mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DitJen Bea Cukai (DJBC)  jika PT PQR memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?
Jawaban
Harga faktur (cost)                                                   =  $100.000
Biaya Asuransi (insurance) :  5% x US$100.000  =   $     5.000
Biaya Angkut (freight)         : 10% x US$100.000  =  $   10.000
CIF (cost, insurance & freight)                                 =  $ 115.000  atau =  Rp1.150.000.000
Bea Masuk  =  20% x Rp1.150.000.000                                                   =   Rp    230.000.000
Bea Masuk Tambahan  = 10% x Rp1.150.000.000                                =   Rp    115.000.000
Nilai Impor                                                                                                   =   Rp 1.495.000.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT PQR  memiliki API  adl 2,5% = 
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT PQR  tidak memiliki API adl 7,5% =
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000

C.      Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
Pada bulan Agustus 2016, PT Semen Perkasa menjual hasil produknya kepada PT Mega Jaya  senilai Rp 825.000.000 , harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Pada bulan April 2016 , PT Mentari yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya kepada PT Flash senilai Rp 550.000.000 , Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Pada bulan Juli 2016, PT Nikel menjual hasil produknya kepada PT Berkarya  senilai Rp1.100.000.000 ,   Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Perhitungan sbb :
1.      PPh Pasal 22 dipungut atas DPP PPN : (100/110) x Rp825.000.000 = Rp 750.000.000 0,25% x Rp750.000.000 = Rp1.875.000.
2.      PPh Pasal 22 dipungut atas DPP PPN : (100/110) x Rp550.000.000 = Rp 500.000.000 0,25% x Rp500.000.000 = Rp 500.000
3.      PPh Pasal 22 dipungut atas DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000 = Rp1.000.000.000 0,25% x Rp1.000.000.000 = Rp 3.000.000

D.     Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp 300.000.000  (tidak termasuk PPN)  kepada non-SPBU. Berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?
PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak : 0,3% x Rp 300.000.000 = Rp 900.000

Catatan : tarif PPh pasal 22 sebesar 0,25% dan 0,3% sudah ditentukan.


No comments:

Marketing digital dan memanfaatkan peluangnya

  Marketing digital adalah praktik pemasaran produk atau layanan menggunakan berbagai saluran dan platform digital, seperti situs web, medi...