PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK
Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak
yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan
kegiatan perdagangan barang.
A. Contoh Perhitungan
PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah
PT
ABC berkedudukan di Jakarta, menjadi
pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT ABC melakukan penyerahan barang kena pajak
dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?
Nilai
kontrak termasuk PPN = Rp11.000.000
DPP
(100/110) x Rp11.000.000 = Rp10.000.000
PPN
dipungut (10% dari DPP) = Rp1.000.000
PPh
Pasal 22 yang dipungut oleh Pemkot Tangsel =
1,5% x Rp10.000.000= Rp150.000
Atas
pembelian barang yang dananya berasal dari belanja Negara atau belanja daerah
yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
1. Pembayaran atas
penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi
jumlah kurang dari Rp 1.000.000,00.
2. Pembayaran untuk
pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
3. Pembayaran/
pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara.
B. Perhitungan PPh
Pasal 22 atas Impor Barang
Pada
tanggal 1 Januari 2016, PT PQR mengimpor
barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah
jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang
dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar
10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20%
dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1=
Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DitJen Bea Cukai (DJBC) jika PT PQR memiliki API (Angka Pengenal
Impor) dan jika tidak memiliki API?
Jawaban
Harga
faktur (cost)
= $100.000
Biaya
Asuransi (insurance) : 5% x
US$100.000 = $ 5.000
Biaya
Angkut (freight) : 10% x
US$100.000 = $ 10.000
CIF
(cost, insurance & freight) = $
115.000 atau = Rp1.150.000.000
Bea
Masuk =
20% x Rp1.150.000.000
= Rp 230.000.000
Bea
Masuk Tambahan = 10% x
Rp1.150.000.000
= Rp 115.000.000
Nilai
Impor
= Rp 1.495.000.000
PPh
Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT PQR memiliki
API adl 2,5% =
2,5%
x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
PPh
Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT PQR
tidak memiliki API adl 7,5% =
7,5%
X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000
C. Perhitungan PPh
Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
Pada
bulan Agustus 2016, PT Semen Perkasa menjual hasil produknya kepada PT Mega
Jaya senilai Rp 825.000.000 , harga
tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Pada
bulan April 2016 , PT Mentari yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil
produksinya kepada PT Flash senilai Rp 550.000.000 , Harga tersebut sudah termasuk
PPN sebesar 10%.
Pada
bulan Juli 2016, PT Nikel menjual hasil produknya kepada PT Berkarya senilai Rp1.100.000.000 , Harga
tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Perhitungan
sbb :
1. PPh Pasal 22
dipungut atas DPP PPN : (100/110) x Rp825.000.000 = Rp 750.000.000 0,25% x
Rp750.000.000 = Rp1.875.000.
2. PPh Pasal 22
dipungut atas DPP PPN : (100/110) x Rp550.000.000 = Rp 500.000.000 0,25% x
Rp500.000.000 = Rp 500.000
3. PPh Pasal 22
dipungut atas DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000 = Rp1.000.000.000 0,25% x
Rp1.000.000.000 = Rp 3.000.000
D. Perhitungan PPh
Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina
PT
Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan
bahan bakar minyak senilai Rp 300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Berapakah PPh Pasal 22 yang
dipungut?
PPh
Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak : 0,3% x Rp
300.000.000 = Rp 900.000
Catatan
: tarif PPh pasal 22 sebesar 0,25% dan 0,3% sudah ditentukan.
No comments:
Post a Comment