PENGERTIAN USAHA KECIL Usaha kecil dapat diartikan
suatu kegiatan yang di lakukan oleh seseorang atau suatu badan usaha yang
mengkoordinasikan ,mengintegrasikan,dan
menyendalikan dari sumber daya yang tela yang telah di milikinya untuk
mentuk mencapai tujuan
Pengertian usaha kecil
memiliki ciri ciri sebagai berikut
1.
Manajemen tergantung
oleh pemilik
2.
Modal di
sediakan oleh pemilik
3.
Daerah operasinya
bersifat lokal
4.
Skala relatif
kecil
Alasan mendirikan usaha kecil
1.
Terdapat banyak
orang yang terlibat dalam usaha kecil
2.
Para usaha
kecil pada umumnya kurang mampu
3.
Dapat mengurangi
kemiskinan
4.
Banyak menawarkan peluang kerja
5.
Memiliki sumbangan
terhadap pembangunan nasional
Kekuatan dan kelemahan
usaha kecil