Pajak Badan
PPh Pasal 25 dan 29 Terbaru 2017
Setiap badan usaha yang memiliki pendapatan dan
keuntungan dari hasil usahanya wajib membayar pajak badan usaha setiap akhir
periode tahun pajak yaitu pada periode Maret tahun pajak bersangkutan.
Pajak ini lebih dikenal dengan Pajak Penghasilan Badan
PPh pasal 29. Angsurannya dilakukan tiap
bulan atau disebut dengan pajak penghasilan PPh pasal 25 dan nilainya diperoleh
dengan cara menggunakan data Pajak PPh Badan usaha tahun sebelumnya dibagi 12.
Perhitungan
Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 25 / 29
Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada
beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan
yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif
pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak
PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2
dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto
dari hasil usaha perseroan, dan
berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya
tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar
per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai
berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak
penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang
tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar). Sebagai
ilustrasi contoh perhitungan pajak PPh adalah sebagai berikut:
Cara menghitung Pajak Badan PPh Pasal 25 dan 29
Terbaru 2016
Laporan Laba
Rugi Perusahaan
Pendapatan Bruto = Rp. 22.457.206.100
Harga Pokok Penjualan = Rp. 11.910.253.798
Laba Kotor (Gross Profit) = Rp.
7.546.952.302
Beban Pemasaran = Rp. 495.281.814
Beban Adm & Umum = Rp. 3.688.057.532
Pendapatan (Beban) Lainnya = Rp. ( 343.224.814)
Laba Sebelum Pajak = Rp.
3.020.388.142
Perhitungan
Pajak PPh Pasal 29 Badan Usaha
I.
Penyesuaian Pajak
1. Koreksi Negatif
Bunga & Pendapatan Lain = Rp.
( 11.188.669)
2. Koreksi Positif
Entertain, Komisi,Adm Bank = Rp.
577.829.739
Laba Setelah Koreksi Pajak = RP.
3,587,029,212
II. Tarif Pajak
Penghasilan yang Pajak dapat fasilitas
A. Batas Fasilitas = Rp. 4.800.000.000
B. Pendapatan Bruto = Rp. 22.457.206.100
C. Penghasilan Kena pajak = Rp. 3.587.029.212
(A/B) X C =
Rp. 766.691.108
III. Tarif
Pajak penghasilan yang tidak dapat
fasilitas
A. Penghasilan Kena Pajak = Rp.
3.587.029.212
B. Penghasilan dapat fasilitas = Rp.
766.691.108
(A-B) =
Rp. 2,820,338,104
IV.
Penghasilan Kena Pajak
Dapat fasilitas (50% X 25%) x Rp.766.691.108 = RP. 95.836.388
Tidak dapat fasilitas 25% X Rp. 2.820.338.104 = Rp.705.084.526
Penghasilan Kena Pajak = Rp.800,920,915
V. Pengurang
pajak > PPh Pasal 23 = Rp.126,521,045
VI. Taksiran
Pajak Penghasilan
= Rp. 674,399,870
Keterangan :
I. Penyesuaian Pajak
Dalam perhitungan PPh terhutang dilakukan koreksi
terhadap nilai laporan rugi laba perseroan dimana Pendapatan atas bunga bank
dan pendapatan lainnya adalah sebagai koreksi negatif sedangkan beban biaya
entertainment, Komisi Penjualan, Administrasi Bank dan Beban lainnya adalah
sebagai koreksi positif. Hasil penjumlahan koreksi ini akan dijumlahkan dengan
laba sebelum pajak;
II. Tarif Pajak
Penghasilan yang mendapatkan fasilitas
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang mendapat
Fasilitas adalah sebesar 12.5%
Cara
menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas
dikali tarif pajak 12.5%
Cara menghitungnya:
laba bersih
sebelum pajak yang mendapat fasilitas :
Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto
setelah itu hasilnya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;
III. Pajak Penghasilan yang tidak mendapatkan
fasilitas
Besarnya Tarif
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat Fasilitas adalah sebesar 25%
Cara menghitungnya
:
Laba Bersih
Sebelum Pajak dikurangi Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas
dikali tarif pajak 25% , yaitu :
Laba Bersih
sebelum Pajak dikurangi dengan Laba Bersih sebelum pajak yang mendapat
fasilitas ;
IV. Tarif Taksiran Penghasilan Kena Pajak
Nilai Pajak
penghasilan yang mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 12,5% atau (50% X 25%)
dikali dengan nilai Rp.766,691,108 =Rp.
95,836,388.
Nilai Pajak penghasilan yang tidak mendapatkan
fasilitas dikenakan tarif 25% dikali dengan nilai Rp. 2,820,338,104 =Rp.
705,084,526;
V. Pengurang Pajak
Pengurang pajak
diperoleh dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang dipungut oleh pihak ketiga atas
transaksi penjualan atau perdagangan. Data yang disajikan berupa pengurangan
Pajak PPh Pasal 23, dimana pihak Buyer memotong pajak PPh 23 sebesar 2% dari
nilai Invoice yang dibayarkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diperoleh
dari pihak Buyer ini dapat dijadikan pengurang pembayaran PPh Badan;
VI. Taksiran Pajak Penghasilan PPh 29
Dari perhitungan diatas diperoleh nilai Taksiran Pajak
Penghasilan adalah sebesar Rp.674,399,870,
hasil Taksiran penghasilan kena pajak dikurangi dengan pajak PPh pasal 23.
Mekanisne Pembayaran Pajak PPh Pasal 25 dan 29 Badan
Usaha
Pembayaran Pajak
PPh badan dilakukan dengan cara mengangsur pembayarannya setiap bulan. Menurut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, dimana mekanisme
pembayarannya yaitu dengan mengisi Surat
Setoran Pajak (SSP).
Saat mengisi SSP jangan
salah dalam menulis kode pajak untuk jenis setorannya PPh, berikut Tabel Kode
Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran.
Nilai angsuran
Pajak PPh 25 yang disetorkan bisa dengan menggunakan nilai Pajak PPh terhutang
dikurangi dengan setoran Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang telah dipungut
oleh pihak ketiga akibat transaksi penjualan dan perdagangan tahun sebelumnya
dibagi 12.
Pelunasan PPh
Pajak terhutang biasanya paling lambat tanggal 31 Maret setelah Tahun Pajak
bersangkutan dengan menggunakan SPT Tahunan Badan PPh Formulir 1771 untuk
perhitungan PPh Pasal 29 terhutang. Nilai yang dibayarkan oleh wajib pajak
adalah sejumlah Pajak PPh Tahun bersangkutan – Pajak PPh Pasal 25 yang telah
disetor tiap bulan.
Formulir SPT
Tahunan Badan Pajak Penghasilan PPh Pasal 29
Lampirkan
Formulirnya yang telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-19/PJ/2014:
1. Formulir SPT
PPh Formulir 1771
2. Lampiran SPT
PPh Formulir 1771
Per Tanggal 1 Juli
2016 pembayaran Pajak Wajib menggunakan e Billing Pajak
Direktorat Jendral
Pajak mengiinstruksikan bahwa per tanggal 1 Juli 2016, baik Wajib Pajak Orang
Pribadi maupun Badan Usaha wajib
menggunakan aplikasi e Billing Pajak
saat melakukan seluruh transaksi pembayaran pajak, dan untuk proses Lapor SPT
Tahunan Badan Usaha bisa dilaporkan secara online melalui eFiling Pajak.
Transaksi
pembayaran pajak menggunakan aplikasi e Billing pajak ini sangat sederhana dan
efisien, jika telah melakukan proses
input transaksi seluruh data pajak maka metode pembayarannya bisa dilakukan
lewat ATM, Kasir Bank, Kantor Pos, melalui Internet Banking atau Mobile
Banking.
No comments:
Post a Comment